Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.

Mbak Ela, dengan segudang pengalaman siap Makmur kan masuk Lampung timur.

Gambar
GMLNEWSTV.COM - Lampung Timur - Sosok Ela Siti Nuryamah, ternyata orang Desa, sejak tahun 2009 tinggal di kediaman nya Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur. Begitu dikatakan salah seorang aktivis kabupaten itu. Sekampung Udik 18 September 2024 Adalah Amir Faisol saat ini aktif menjadi Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih ( LMP Macab) Lampung Timur.  Menurutnya, Mbak Ela merupakan sosok Ndeso yang mulai meniti karir di dunia politik pada tahun 2009. Hingga masuk ke dalam kancah politik Nasional, menjadi anggota DPR RI periode, 2019-2024. Kepada awak media, saat berada di aula belakang rumah kediaman Mbak Ela, di Desa Sidorejo, Amir Faisol mengatakan, dimana saat ini, kabupaten Lampung timur akan memiliki Bupati muda kelahiran 1983 yang sangat sederhana dan merakyat, dengan memiliki segudang prestasi serta pengalaman. Dari berbagai prestasi tersebut, mbak Ela bertekad akan mewujutkanLampung Timur yang makmur. ,"itu bukan tak beralasan, Sosok

DPRD Lampung Selatan Setujui Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika




GMLNEWSTV.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Lampung Selatan, pada Jum'at,13 Mei 2022 lalu.

Penyetujuan Ranperda Kabupaten Lampung Selatan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, itu berlangsung pada Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan yang digelar secara hybrid, Kamis (13/6/2022).

Kegiatan dipusatkan di ruang sidang utama gedung DPRD Lampung Selatan dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono, A.Md., didampingi oleh Wakil Ketua II Agus Sutanto, ST, Wakil Ketua III Waris Basuki, SH

Rapat paripurna dihadiri oleh 36 anggota DPRD Lampung Selatan, dengan rincian 21 orang hadir secara fisik dan 15 orang hadir secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Thamrin, S.Sos., MM, bersama dengan anggota Forkopimda serta para pejabat dilingkup pemerintah daerah mengikuti rapat paripurna secara virtual dari Aula Rajabasa, Setdakab setempat.

Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono mengatakan, Ranperda tersebut telah melewati tahapan pembahasan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Perangkat Daerah terkait, serta telah mendapatkan persetujuan dari seluruh Fraksi DPRD Lampung Selatan.

Dengan demikian, Ranperda Kabupaten Lampung Selatan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika telah memenuhi syarat dan dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kesimpulan rapat pada hari ini adalah menyetujui Ranperda Kabupaten Lampung Selatan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” ujar Agus Sartono.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lampung Selatan Bowo Edi Anggoro melaporkan, Ranperda tersebut telah dibahas secara mendalam bersama-sama dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang mengatur Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Ranperda tersebut telah melalui tahapan-tahapan pembahasan yang telah kami lakukan bersama-sama, baik dalam pembicaraan tingkat satu maupun tahapan selanjutnya, bersama-sama dengan organisasi perangkat daerah terkait, sebagai OPD Pemrakarsa,” ungkapnya.


Berdasarkan hasil pembahasan bersama, lanjut Bowo Edi Anggoro, usulan Ranperda tersebut telah disertakan dengan naskah akademik dan telah sesuai dengan asas dan norma hukum yang ada, serta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dengan demikian, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, telah memenuhi unsur-unsur pembentukan, baik norma maupun landasan yuridis.


“Ranperda tersebut telah dilaksanakan fasilitasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, agar tahapan pembahasan Ranperda tersebut telah sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” ungkapnya lebih lanjut.



Sementara itu, Sekda Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos., MM, menyampaikan rasa terimakasih dan mengapresiasi DPRD Lampung Selatan, yang telah membahas Ranperda Lampung Selatan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.


Dirinya juga menyambut baik dan menyatakan akan segera menyetujui pendapat, saran, masukan serta kritik, yang telah dipaparkan oleh perwakilan dari masing-masing fraksi yang ada di DPRD Lampung Selatan.


“Kami ingin menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Lampung Selatan, khususnya Ketua dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah bekerja keras tanpa mengenal lelah dan telah meluangkan waktu dan tenaga untuk membahas Ranperda Lampung Selatan,” kata Thamrin mewakili Bupati Lampung Selatan. 



Komentar

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.

Keseret Ombak warga Karet, kalianda,meninggal Dunia.

Aksi LSM GMBI, AMHLS, Itu Sudah Basi Jangan Intervensi KPK, Hanya Untuk Kepentingan Politik,