Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.

Diduga Upaya Money Politik, 30 KTP Warga Desa Waymuli Timur Berhasil Diamankan Dari 2 Orang Pengurus Ranting PAN

GMLNEWSTV.COM KALIANDA – Soal kabar bakal adanya tim pemenangan salah satu paslon pilkada Lampung Selatan yang bakal melakukan money politik dengan mengumpulkan data KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli dengan iming-iming uang ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. Buktinya, sejumlah kurang lebih 30 KTP elektronik milik warga Desa Waymuli Timur berhasil diamankan dari tangan 2 orang warga, yakni Rohanah dan Jumadi. Diketahui keduanya merupakan pengurus PAN tingkat ranting dan sama-sama berdomisili di Desa Waymuli Induk Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. “Infonya seperti itu, tadi kades Waymuli Timur sempat infokan ke kami. Ada kurang lebih 30 KTP elektronik ya milik warga Desa Waymuli Timur yang berhasil diamankan dari 2 orang warga. Sementara seperti itu informasi yang baru dapat kami sampaikan, perkembangan selanjutnya segera nanti kami kabari ke kawan-kawan,” ujar Camat Rajabasa, Mirliansyah ketika dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Jumat 22 November 20

Mantan Kades Taman Jaya Dan Ibunya Diduga Terlibat Perampasan Tanah Milik IBU ASNAWATI Tetanganya Sendiri.


 

GMLNEWSTV.COM - Tepatnya di desa taman jaya kecamatan kota bumi selatan kabupaten Lampung Utara.
Team media mendatangi rumah ibu ASNAWATI di dusun 4 RT 4 DESA taman jaya.
Untuk menindaklanjuti permasalahan yang di sampaikan ibu ASNAWATI kepada pihak media.
Dalam penyampaian ibu ASNAWATI kepada awak media bahwa pada tahun 2004 beliau telah menggadaikan buah lada kepada ibu SAMSUNAH. Senilai 2,000.000,-  Rupiah.
Itu pun dibayar dengan cara di cicil sedikit demi sedikit Seperti nyicil ikan asin.
Itu yang di sampaikan ibu ASNAWATI kepada awak media.

Maksud ibu ASNAWATI menggadaikan buah lada tersebut kepada ibu SAMSUNAH , karna beliau memerlukan biaya untuk keberangkatannya bekerja ke Malaysia pada tahun 2004.
Akan tetapi setelah 2 tahun bekerja  di rantau ibu ASNAWATI pulang ke tanah air dan bermaksud untuk menebus gadai kepada ibu SAMSUNAH.

Akan tetapi ibu SAMSUNAH menolak dan marah kepada ibu ASNAWATI dengan kalimat yang di ucapkan ibu SAMSUNAH bahwa tanah  kebun lada sudah menjadi miliknya. Padahal sampai saat ini ibu ASNAWATI belum pernah menjual tanah tersebut kepada  pihak mana pun, termasuk kepada ibu SAMSUNAH.
Menurut keterangan ibu ASNAWATI bahwa Tanah tersebut lebih kurang satu hektar dan sudah tertanam pohon lada kurang lebih 1000 pohon pada Waktu itu.

 Anak ibu SAMSUNAH yang bernama BURHAN , pernah menjabat selaku kades Taman jaya pada beberapa tahun yang lalu. Dan sekarang sudah tidak menjabat lagi.
Dan ibu ASNAWATI menanyakan kembali prihal tanahnya tersebut kepada pak BURHAN yang waktu itu menjabat selaku kades. Desa Taman jaya.
Namun jawaban dari pak  BURHAN iya mengatakan kepada ibu ASNAWATI  Bahwa tanah tersebut sudah menjadi hak miliknya dan bahkan kata pak  Burhan tanah tersebut sudah di sertifikatkan olehnya.

Yang menjadi permasalahan sekarang ini ibu ASNAWATI tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak manapun.
Termasuk kepada ibu SAMSUNAH dan pak BURHAN.
Bagai mana bisa selaku oknum mantan kades bisa membuat sertifikat tanpa ada surat jual beli. Ini ada unsur kesengajaan yang di lakukan pak mantan kades BURHAN .
Dalam dugaan perampasan tanah milik ibu ASNAWATI . Dan itu telah direncanakan.
Pak BURHAN memanfaatkan dirinya selaku kades saat itu . untuk membuat sertifikat tanah yang belum sah menjadi miliknya tanpa ada surat jual beli .  Ini ada unsur kesengajaan dan pembodohan terhadap ibu ASNAWATI selaku korban yang diduga dilakukan oknum mantan kades taman jaya. / BURHAN.
 

 Pohon lada tersebut sudah di tebang seluruh nya  oleh oknum , dan dijadikan lahan kebun singkong pada saat ini Tanpa seizin tuan tanah. Ini jelas pelanggaran berat dan memicu keranah melawan hukum. Dan  merupakan tindak Pidana penipuan / penggelapan /  Pasal 378 KUHP  mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara selama Empat tahun.


Namun karena tidak adanya kemampuan ibu ASNAWATI   untuk mempertahankan tanah miliknya.
 Ibu ASNAWATI selalu di takut takuti dan di ancam oleh oknum dengan bahasa yang kurang baik  , sehingga setelah 20 tahun ibu ASNAWATI berupaya kembali untuk mengambil haknya.
Dan setelah mendapat pendampingan dari rekan media ibu ASNAWATI mendatangi kades Taman jaya yaitu Bapak Suheli.
Untuk melaporkan prihal perampasan tanah miliknya yang diduga telah di kuasai oleh oknum ibu SAMSUNAH. Dan BURHAN selaku mantan kades Desa taman jaya.

Pak kades Suheli berjanji akan berupaya menengahi permasalahan tersebut dengan baik dan bijaksana agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan secara kekeluargaan. 
Namun jika nanti tidak ada titik temu di kedua belah pihak dalam persoalan yang di maksud.
Maka bapak kades Suheli mempersilahkan. permasalahan tersebut di bawa keranah Hukum. 
Ungkapnya.

Dan kepada pihak penegak Hukum agar dapat membantu ibu ASNAWATI selaku korban dalam membela haknya Yaitu sebidang tanah yang diduga telah di kuasai dan di Rampas oleh oknum yaitu ibu SAMSUNAH dan pak BURHAN mantan kades taman jaya.
Semoga hukum masih bisa di tegakkan  seadil-adilnya tanpa tebang pilih. Yang salah harus di hukum dan di adili sesuai dengan undang-undang yang ada di negara ini.

Editor / ROZEN

Komentar

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.

Keseret Ombak warga Karet, kalianda,meninggal Dunia.

Aksi LSM GMBI, AMHLS, Itu Sudah Basi Jangan Intervensi KPK, Hanya Untuk Kepentingan Politik,