GMLNEWSTV.COM - Tepatnya di desa taman jaya kecamatan kota bumi selatan kabupaten Lampung Utara.
Team media mendatangi rumah ibu ASNAWATI di dusun 4 RT 4 DESA taman jaya.
Untuk menindaklanjuti permasalahan yang di sampaikan ibu ASNAWATI kepada pihak media.
Dalam penyampaian ibu ASNAWATI kepada awak media bahwa pada tahun 2004 beliau telah menggadaikan buah lada kepada ibu SAMSUNAH. Senilai 2,000.000,- Rupiah.
Itu pun dibayar dengan cara di cicil sedikit demi sedikit Seperti nyicil ikan asin.
Itu yang di sampaikan ibu ASNAWATI kepada awak media.
Maksud ibu ASNAWATI menggadaikan buah lada tersebut kepada ibu SAMSUNAH , karna beliau memerlukan biaya untuk keberangkatannya bekerja ke Malaysia pada tahun 2004.
Akan tetapi setelah 2 tahun bekerja di rantau ibu ASNAWATI pulang ke tanah air dan bermaksud untuk menebus gadai kepada ibu SAMSUNAH.
Akan tetapi ibu SAMSUNAH menolak dan marah kepada ibu ASNAWATI dengan kalimat yang di ucapkan ibu SAMSUNAH bahwa tanah kebun lada sudah menjadi miliknya. Padahal sampai saat ini ibu ASNAWATI belum pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun, termasuk kepada ibu SAMSUNAH.
Menurut keterangan ibu ASNAWATI bahwa Tanah tersebut lebih kurang satu hektar dan sudah tertanam pohon lada kurang lebih 1000 pohon pada Waktu itu.
Anak ibu SAMSUNAH yang bernama BURHAN , pernah menjabat selaku kades Taman jaya pada beberapa tahun yang lalu. Dan sekarang sudah tidak menjabat lagi.
Dan ibu ASNAWATI menanyakan kembali prihal tanahnya tersebut kepada pak BURHAN yang waktu itu menjabat selaku kades. Desa Taman jaya.
Namun jawaban dari pak BURHAN iya mengatakan kepada ibu ASNAWATI Bahwa tanah tersebut sudah menjadi hak miliknya dan bahkan kata pak Burhan tanah tersebut sudah di sertifikatkan olehnya.
Yang menjadi permasalahan sekarang ini ibu ASNAWATI tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak manapun.
Termasuk kepada ibu SAMSUNAH dan pak BURHAN.
Bagai mana bisa selaku oknum mantan kades bisa membuat sertifikat tanpa ada surat jual beli. Ini ada unsur kesengajaan yang di lakukan pak mantan kades BURHAN .
Dalam dugaan perampasan tanah milik ibu ASNAWATI . Dan itu telah direncanakan.
Pak BURHAN memanfaatkan dirinya selaku kades saat itu . untuk membuat sertifikat tanah yang belum sah menjadi miliknya tanpa ada surat jual beli . Ini ada unsur kesengajaan dan pembodohan terhadap ibu ASNAWATI selaku korban yang diduga dilakukan oknum mantan kades taman jaya. / BURHAN.
Pohon lada tersebut sudah di tebang seluruh nya oleh oknum , dan dijadikan lahan kebun singkong pada saat ini Tanpa seizin tuan tanah. Ini jelas pelanggaran berat dan memicu keranah melawan hukum. Dan merupakan tindak Pidana penipuan / penggelapan / Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara selama Empat tahun.
Namun karena tidak adanya kemampuan ibu ASNAWATI untuk mempertahankan tanah miliknya.
Ibu ASNAWATI selalu di takut takuti dan di ancam oleh oknum dengan bahasa yang kurang baik , sehingga setelah 20 tahun ibu ASNAWATI berupaya kembali untuk mengambil haknya.
Dan setelah mendapat pendampingan dari rekan media ibu ASNAWATI mendatangi kades Taman jaya yaitu Bapak Suheli.
Untuk melaporkan prihal perampasan tanah miliknya yang diduga telah di kuasai oleh oknum ibu SAMSUNAH. Dan BURHAN selaku mantan kades Desa taman jaya.
Pak kades Suheli berjanji akan berupaya menengahi permasalahan tersebut dengan baik dan bijaksana agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan secara kekeluargaan.
Namun jika nanti tidak ada titik temu di kedua belah pihak dalam persoalan yang di maksud.
Maka bapak kades Suheli mempersilahkan. permasalahan tersebut di bawa keranah Hukum.
Ungkapnya.
Dan kepada pihak penegak Hukum agar dapat membantu ibu ASNAWATI selaku korban dalam membela haknya Yaitu sebidang tanah yang diduga telah di kuasai dan di Rampas oleh oknum yaitu ibu SAMSUNAH dan pak BURHAN mantan kades taman jaya.
Semoga hukum masih bisa di tegakkan seadil-adilnya tanpa tebang pilih. Yang salah harus di hukum dan di adili sesuai dengan undang-undang yang ada di negara ini.
Editor / ROZEN
Komentar