GMLNEWSTV.COM - Lampung Utara.01 April 2024
Tepatnya di Desa Nyapah Banyu kecamatan Abung pekurun.
Terkait pemberitaan.yang sudah Beredar, Tentang dugaan pencurian arus listrik PLN tanpa ijin yang dilakukan oknum kades robet Andi Kusuma,S.Pd, di tiga titik lokasi sumur bor desa Nyapah Banyu yaitu di dusun 3 RT 7 / dusun 3 RT 9 / serta dusun 2 RT 6.
Tetapi sangat disayangkan,PLN Persero cabang kota bumi tidak betul betul bekerja / tidak tegas dalam memproses P2TL / OPAL untuk mengeksekusi tiga pelanggaran dalam dugaan pencurian arus listrik yang ada di tiga titik lokasi sumur bor sampai saat ini pun tidak di tindak.
Dalam pantauan ke lokasi, team media bersama ORMAS GML DPD Lampung Utara mendapati hanya satu rumah warga yang di eksekusi ( di cabut kWh nya ) setelah itu listriknya di loss kan lagi di rumah warga yang di cabut kWh nya. itu terlihat jelas bahwa PLN Persero cabang kota bumi tidak betul betul dalam menjalankan tugas. Berdasarkan undang undang Yang ada di PLN itu sendiri tentang dugaan pencurian arus listrik di Desa Nyapah Banyu.yang pak kades nya bernama Robet Andi Kusuma S,Pd. Ini menjadi pertanyaan besar kami selaku kontrol sosial.ada apa dengan PLN Persero cabang kota Bumi ???
Team media dan ormas GML DPD Lampung Utara menemukan fakta yang akurat.saat investigasi di lokasi Sumut bor tersebut. Diduga oknum kades Nyapah Banyu Bapak Robet Adi Kusuma,S.pd. ada niatan dalam pembangunan sumur bor tersebut untuk mencari keuntungan pribadi sehingga dengan sengaja memperlambat pembangunan sumur bor melalui Dana Desa Tahun 2023 .
Sehingga di tahun 2024 barulah di realisasikan.Tapi masalah nya salah satu rumah warga menjadi korban atas tindakan oknum kades yang melakukan dugaan pencurian arus listrik untuk mengaktifkan sumur bor tersebut. Sehingga kWh listrik nya di copot pihak PLN..tetapi masih juga pihak PLN meng eloskan kerumah warga yang kWh nya di copot..apa kah itu sudah sesuai SOP PLN apa memang ada perintah dari oknum atasan PLN untuk melakukan hal seperti itu, jangan jangan ada kong kali kong dengan oknum .Bukan kah PLN sudah mengetahui tentang pelanggaran pencurian arus listrik tanpa izin itu ada sangsi pidananya. Bukan kah sipat melawan hukum bisa di pidana. Berdasarkan Pasal 51 ayat 3 UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penggunaan listrik ilegal dapat dikenakan sanksi pidana seperti denda dan penjara.!!!
Pelanggaran tersebut telah di temukan team invistigasi media bersama ORMAS GML DPD Lampung Utara, saat turun langsung ke lokasi permasalahan. terdapat tiga titik pencurian arus listrik PLN tanpa izin yaitu di Dusun 3 RT 9 dan Dusun 3 RT 7 serta Dusun 2 RT 6. saat itu ditemukan 3 titik pelanggaran Los arus Listrik Tanpa izin dari pihak PT PLN (Persero) wilayah Lampung Utara.Pada saat itu PT PLN (Persero) melakukan OPAL langsung di desa Nyapah Banyu kecamatan .abung pekurun kabupaten Lampung Utara. namun di sayangkan ternyata pada 3 titik pelanggaran itu hanya 1 yang dicopot KwH nya yang mana semestinya 3 titik pelanggaran itu harus di copot semua mohon ketegasan dari pihak PT PLN (Persero) kota bumi Lampung Utara ambil tindakan tegas bagi yang melanggar dan merugikan negara. Tersebut.dan pak kades robet Andi Kusuma S, Pd harus bertanggung jawab atas hal ini.
menurut pasal 51 ayat (3) tentang kelistrikan itu sudah jelas di atur oleh negara Bahwa undang undang ketenagalistrikan, di sebutkan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan hak nya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan didenda paling banyak Rp. 2,5 miliar. P2T.L, jelas sanksi dan denda pelanggaran golongan III (P- III) yaitu :
1. Menyambung listrik secara ilegal atau mencantol listrik.
2. Menyambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN.
3. Menyambung langsung listrik tanpa pengukuran dan pembatas.
Mohon pada PT PLN (Persero) wilayah Kota Bumi kab.Lampung Utara Provinsi Lampung atau dinas terkait.baik pihak berwenang agar dapat mengawasi dan meninjau kembali di setiap pelanggaran pencurian arus listrik di desa Nyapah banyu kecamatan Abung pekurun.(red)
Komentar