BELUM LAMA DI LANTIK KETUA PANWASLU KECAMATAN SUKADANA LANGGAR ADMINISTRASI PEREKRUTAN PKD
GMLNEWSTV.COM - Sukadana,lamtim Ketua Panwaslu Kecamatan Sukadana di Duga Menyelahgunakan Wewenang Jabatan Serta Undang Undang Yang Berlaku Terkait Pengumuman Anggota Panwaslu Kelurahan / Desa Se-Kecamatan (PKD)
Kecamatan Sukadana, Pada Pengumuman Tersebut Bahwa Telah Merubah Hasil Asli Pengumuman Yang Seharusnya.jum'at 31/mei/2024
Menurut bg decxy seketaris gema masarakat lokal Indonesia bersatu (gml ib) Lampung timur yg menyoroti jln nya atau poroses seleksi penjaringan pengawas tingkat desa /kelurahan (PKD) mengatakan bahwa Ketua Panwaslu Kecamatan Sukadana Ariel Muhaddad Sanjaya Yang Baru Periode 2024 Pada Pilkada Tahun 2024 Tidak Mengikuti Pedoman Yang Berlaku Dimana Pada Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Sukadana,
No : 003/KP.01/K.LA-04.01/05/2024 di duga
Tidak Menetapkan Berdasarkan Pedoman Serta Peraturan Undang-Undang dan Perbawaslu Yang Berlaku, Undang No 10 Tahun 2016, Undang - Undang No 1 Tahun 2015, Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022.
Dari Hasil Pengumuman Tersebut Telah Di Keluarkan Oleh Panwaslu Kecamatan Sukadana di duga Tidak Berdasarkan Hasil Pleno Penetapan Pada Tanggal 30 Mei 2024 Namun Pada Saat Hari Pengumuman 31 Mei 2024 Yang Seharusnya Pengumuman Namun Ketua Panwaslu Sukadana Mengeluarkan Secara Sepihak Tanpa ada Cap Pengasahan Sehingga Para Calon Panwaslu Desa Kecamatan Sukadana Yang Mengikuti Tes Merasa Di Rugikan Karena Panwaslu Kecamatan Sukadana Tidak akuntabilitas Serta Nepotisme.
Lanjut kata decxy Panwaslu Kecamatan Sukadana Menjadi Lembaga Keluarga Karena PKD Kecamatan Sukadana, Hampir Dari Semua Nama Yang Terpilih Adalah Keluarga dan kerabat dekat Dari Ketua Panwaslu Kecamatan Sukadana.
Dan Para Calon Panwaslu Kelurahan Desa Yang Mengikuti Tes saat di temui Memohon kepada Bawaslu Provinsi Untuk Mengambil Alih Dalam Perekrutan PKD Tersebut Di Karena kan Tidak Sesuai, Dan Meminta Kepada Bawaslu Provinsi Lampung Untuk Dapat Mengulang Serta Mengawal Langsung Dalam Perekrutan PKD Kecamatan Sukadana Yang sudah Menyalahi Aturan, Para Pendaftar PKD Kecamatan Sukadana Menganggap Bawaslu Lampung Timur Telah Lalai serta gagal Untuk Mengamankan Kecamatan Sukadana.
(safarudin)
Komentar