Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.

Diduga Upaya Money Politik, 30 KTP Warga Desa Waymuli Timur Berhasil Diamankan Dari 2 Orang Pengurus Ranting PAN

GMLNEWSTV.COM KALIANDA – Soal kabar bakal adanya tim pemenangan salah satu paslon pilkada Lampung Selatan yang bakal melakukan money politik dengan mengumpulkan data KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli dengan iming-iming uang ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. Buktinya, sejumlah kurang lebih 30 KTP elektronik milik warga Desa Waymuli Timur berhasil diamankan dari tangan 2 orang warga, yakni Rohanah dan Jumadi. Diketahui keduanya merupakan pengurus PAN tingkat ranting dan sama-sama berdomisili di Desa Waymuli Induk Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. “Infonya seperti itu, tadi kades Waymuli Timur sempat infokan ke kami. Ada kurang lebih 30 KTP elektronik ya milik warga Desa Waymuli Timur yang berhasil diamankan dari 2 orang warga. Sementara seperti itu informasi yang baru dapat kami sampaikan, perkembangan selanjutnya segera nanti kami kabari ke kawan-kawan,” ujar Camat Rajabasa, Mirliansyah ketika dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Jumat 22 November 20

Diduga Kades Lepang Besar Kecamatan Abung Barat, Mencuri Arus Listrik Dalam Pembangunan Sumur Bor Dari Sumber Dana DD Tahun 2024.


GMLNEWSTV.COM - 01 Juli 2024-Lampung Utara.
Kades Lepang besar diduga telah mencuri arus listrik dalam pembangunan sumur bor dari anggaran DD tahun 2024.total biaya 36.637.500 rupiah/ 1 titik sumur bor.tim ormas GML Lampung Utara telah menemukan fakta dan akurat.saat investigasi di lokasi langsung.yang Diduga oknum kades AHMAD TOHARI (korupsi) dalam pembangunan sumur bor bahkan lebih parah mencuri arus listrik dari KwH rumah warga, yang disalurkan ke pembangunan sumur bor dari anggaran DD tahun 2024.yang mana oknum kades Lepang Besar kecamatan Abung Barat kabupaten Lampung Utara. tersebut telah merugikan ke uangan negara.

Pelanggaran tersebut telah di temukan Tim Ormas GML Lampung Utara,saat turun lokasi langsung pada tanggal 30 Juni 2024.saat itu ditemukan 1 titik pelanggaran  Los arus Listrik Tanpa izin dari pihak PT PLN (Persero) wilayah Lampung Utara.pada PT PLN (Persero)Lampung Utara segera ambil tindakan tegas bagi yang melanggar dan merugikan negara. 

Selanjutnya,selain di atur dalam KUHP dan UU I/2023,tindak pidana pencurian listrik juga diatur dalam UU ketenagalistrikan dan perubahannya,menurut pasal 51 ayat (3) UU ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan hak nya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan didenda paling banyak Rp. 2,5 miliar. P2T.Ljelas sanksi dan denda pelanggaran golongan III (P- III)  yaitu :
1. Menyambung listrik secara ilegal atau mencantol listrik.
2. Menyambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN.
3. Menyambung langsung listrik tanpa pengukuran dan pembatas.

Mohon pada PT PLN (Persero) wilayah Kota Bumi kab.Lampung Utara Prov. Lampung atau dinas terkait.baik pihak berwenang agar dapat mengawasi dan meninjau kembali di setiap pelanggaran pencurian arus listrik di desa Lepang besar kecamatan abung barat kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung.segera tindak tegas bagi yang melanggar dan merugikan ke uangan negara.TIM (Suno).

Editor (slm)

Komentar

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.

Keseret Ombak warga Karet, kalianda,meninggal Dunia.

Aksi LSM GMBI, AMHLS, Itu Sudah Basi Jangan Intervensi KPK, Hanya Untuk Kepentingan Politik,