Diduga Kades Lepang Besar Kecamatan Abung Barat, Mencuri Arus Listrik Dalam Pembangunan Sumur Bor Dari Sumber Dana DD Tahun 2024.
GMLNEWSTV.COM - 01 Juli 2024-Lampung Utara.
Kades Lepang besar diduga telah mencuri arus listrik dalam pembangunan sumur bor dari anggaran DD tahun 2024.total biaya 36.637.500 rupiah/ 1 titik sumur bor.tim ormas GML Lampung Utara telah menemukan fakta dan akurat.saat investigasi di lokasi langsung.yang Diduga oknum kades AHMAD TOHARI (korupsi) dalam pembangunan sumur bor bahkan lebih parah mencuri arus listrik dari KwH rumah warga, yang disalurkan ke pembangunan sumur bor dari anggaran DD tahun 2024.yang mana oknum kades Lepang Besar kecamatan Abung Barat kabupaten Lampung Utara. tersebut telah merugikan ke uangan negara.
Pelanggaran tersebut telah di temukan Tim Ormas GML Lampung Utara,saat turun lokasi langsung pada tanggal 30 Juni 2024.saat itu ditemukan 1 titik pelanggaran Los arus Listrik Tanpa izin dari pihak PT PLN (Persero) wilayah Lampung Utara.pada PT PLN (Persero)Lampung Utara segera ambil tindakan tegas bagi yang melanggar dan merugikan negara.
Selanjutnya,selain di atur dalam KUHP dan UU I/2023,tindak pidana pencurian listrik juga diatur dalam UU ketenagalistrikan dan perubahannya,menurut pasal 51 ayat (3) UU ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan hak nya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan didenda paling banyak Rp. 2,5 miliar. P2T.Ljelas sanksi dan denda pelanggaran golongan III (P- III) yaitu :
1. Menyambung listrik secara ilegal atau mencantol listrik.
2. Menyambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN.
3. Menyambung langsung listrik tanpa pengukuran dan pembatas.
Mohon pada PT PLN (Persero) wilayah Kota Bumi kab.Lampung Utara Prov. Lampung atau dinas terkait.baik pihak berwenang agar dapat mengawasi dan meninjau kembali di setiap pelanggaran pencurian arus listrik di desa Lepang besar kecamatan abung barat kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung.segera tindak tegas bagi yang melanggar dan merugikan ke uangan negara.TIM (Suno).
Editor (slm)
Komentar