GMLNEWSTV.COM - Lampung Utara 15/07/2024
Dalam undang-undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di jelaskan dalam Pasal 23 Kewajiban Pegawai ASN ayat (6) yaitu menunjukkan Integritas dan Keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar ke jarya
Ditambah lagi dengan Kode Etik ASN Pasal 5 ayat (1) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
Ayat (2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan. Dll
Ayat (3) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun berbeda dengan temuan media GML newstv. Com, mengenai keluhan dari beberapa awak Media lainya yang pernah beberapa kali mengunjungi sekolah SDN PEKURUN. Selaku kepala sekolah diduga jarang masuk Sekolah sulit di temui
Apakah Anda ingi itu yang berbeda media ini Senen( 15/07/2024 ) dengan beberapa awak media lainnya mencoba mengunjungi SDN Blang seunong , apa yang dirasakan media ini sama apa yang dikeluhkan awak media lainnya kepala sekolah tidak ada di tempat diduga jarang masuk sekolah. Dan media ini mengunjungi sekolah sewaktu penerimaan siswa siswi baru masih jam kerja masih menunjukkan pukul. 09: 30 WB
Bila kepala sekolah saja tidak hadir, bagaimana dengan gurunya, bisa kita bayangkan, pasti tidak terlalu kondusif situasi di sekolah.
pada guru, siswa dan masyarakat, ini malah sebaliknya, memberi contoh tidak baik. Hal itu apakah kepsek SDN PEKURUN memiliki hobi baru, yakni sering bolos. Akibat kegemarannya bolos, bahkan sang kepsek diduga jarang masuk kerja.Kelakuan oknum kepsek tersebut patut disayangkan.
“Karena kepsek SDN Negri pekurun melupakan pekerjaan yang menjadi tanggung . dalam Undang – Undang No 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS, Oknum Kepsek ini sudah wajib diberi sanksi lantaran sering mangkir kerja. Artinya dia korupsi waktu.
Tentu setiap bulannya oknum kepsek ini dibayar oleh negara, tiap bulan makan gaji dan uang sertifikasi.
“Itu kan dana dari pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan sesuai tupoksi sebagai kepala sekolah. Oleh karena itu di harapkan kepada dinas pendidikan Lampung Utara oknum kepala SDN ini tidak dibiarkan dan segera diberi sanksi tegas,” Pembinaan atau di copot saja kerana kalau terus dibiarkan di khawtirkan akan menular kepada guru yang lain.
Tim intivigasi dari gmL newstv menyakan Nara sumber yang enggan disebutkan nama Nya menjelaskan
Bagaimana sekolah bisa maju dan berprestasi kalau dipimpin oleh oknum kepala sekolah yaang jarang masuk kerjanya.
Tegas nya
Saat awak media gml newstv ingin kompermasi ke kantor sekolah namun beliau tidak berda di tempat, dan media minta nomor kepsek Tidak ada yang memberi.
Tim media GML newstv com
Editor (slm)
Komentar