GMLNEWSTV.COM - Lampung Utara 22/07/2024
Masyarakat Kenciran Dan BPD Mendesak Untuk Di Selenggarakan Pemilihan Antara waktu (PAW) Agar Desa
Kenciran Memiliki Kepala Desa
Bertempat di kantor Desa Kinciran Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara Senin 22 Juli 2024.
Masyarakat Desa Kinciran dan Tokoh masyarakat, mendatangi Kantor Desa untuk bertemu ketua BPD yaitu Bapak Zubir," guna menyampaikan keinginan masyarakat untuk diadakannya Pemilihan Antar Waktu ( P A W ).
Pertemuan masyarakat dan juga Tokoh masyarakat , beserta pihak BPD tersebut, di ketahui oleh pihak Desa baik sekdes dan juga aparatur Desa lainnya.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan langsung oleh Tokoh masyarakat yaitu Bapak Sukatno, kepada pihak BPD.
Bapak Sukatno yang mewakili masyarakat Desa Kinciran," meminta kepada pihak BPD agar bisa menyampaikan kepada pihak kecamatan dan juga kepada Bapak Bupati Lampung Utara.
Untuk dilaksanakannya P A W, agar Desa Kinciran bisa mempunyai pemimpin yaitu Kepala Desa.
Sebab untuk saat ini kepemimpinan Desa Kinciran di pegang dan dikendalikan oleh camat Abung Tengah, yaitu Bapak KASIM . SE , MM sebagai PJ.
Dalam hal ini masyarakat Desa Kinciran tidak mempermasalahkan siapa pun yang akan menduduki posisi jabatan P A W tersebut nantinya," asalkan seseorang yang betul-betul mumpuni dan sanggup membawa Desa Kinciran lebih baik dan maju.
Karena masyarakat merasa perlu mempunyai sosok pemimpin yang bisa diperlukan kapan saja, terutama pada permasalahan yang urgen atau keperluan mendesak lainnya.
Kalau sudah ada kepala Desa urusan demi kepentingan masyarakat setempat kan lebih mudah tentunya " ujar warga.
Saat awak media menanyakan kepada Bapak Sukatno selaku Tokoh masyarakat," apakah sudah ada nama atau calon kandidat yang diajukan untuk menjadi P A W." Beliau menjawab," belum ada,tapi siapa pun itu yang benar benar bisa membawa Desa Kinciran ini lebih baik," ya kita masyarakat menerima," kata Pak Sukatno.
Lalu awak media bertanya kembali kepada Bapak Zubir selaku ketua BPD Desa Kinciran.
Awak media bertanya," apa tanggapan Bapak Zubir selaku BPD,tentang pertemuan dengan masyarakat dan juga Tokoh masyarakat pada hari ini," beliau mengatakan bahwa kami sebagai BPD tetap menyambut baik atas apa yang menjadi keinginan masyarakat Desa Kinciran.
Guna untuk melakukan pemilihan Antar Waktu ( P A W ) sesegera mungkin.
Tetapi kita tetap mengutamakan peraturan dan undang-undang yang ada tentunya.
Bapak Zubir mengatakan," dikarenakan untuk saat ini sudah terbitnya peraturan dan undang-undang Desa, yang mengatakan bahwa ada perpanjangan masa jabatan kepala Desa sampai Delapan Tahun," maka saya selaku BPD sangat mendukung dan siap untuk menyampaikan aspirasi serta keinginan masyarakat Desa Kinciran ini kepada Dinas dan instansi terkait tentunya," kata Bapak Zubir.
"Dan Bapak Zubir meminta dukungan sepenuhnya kepada masyarakat Desa Kinciran agar bisa membantu dan bekerja sama dalam hal ini.
Agar Desa Kinciran bisa melaksanakan Pemilihan Antar Waktu ( P A W ).
Dan Desa Kinciran bisa memiliki kepala Desa, agar Roda kepemerintahan dapat berjalan sebagaimana mestinya seperti Desa Desa yang lain pada umumnya.
Agar pembangunan Desa lebih terkontrol dan bantuan kepada masyarakat lebih terlaksana dengan baik.
"Untuk itu pihak BPD Meminta kepada pihak-pihak terkait baik dari aparatur Desa dan juga masyarakat Desa Kinciran agar bisa mendukung sepenuhnya dalam pelaksanaan P A W nantinya.
Dan siapapun nantinya terpilih menjadi kepala Desa, masyarakat Desa Kinciran tetap mendukung sepenuhnya.
Agar kedepannya Desa Kinciran bisa menjalankan kepemerintahan Desa dan juga bisa melaksanakan pembangunan Desa yang lebih terkontrol dan juga transparan.
Sehingga sistem kepemerintahan Desa Kinciran bisa berjalan lebih baik kedepannya.
SUNO HM, DPD GML lampung Utara Infokom
Editor (slm)
Komentar