Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.

GML Metro Timbun Jeglongan Jalan WR Soepratman

Gambar
GMLNEWSTV.COM - METRO- Jajaran Anggota Ormas GML Indonesia Kota Metro Bersama Masyarakat sekitar Bergerak Melakukan Gotongroyong Menimbun Jeglongan-Jeglongan jalan WR. Supratman Kelurahan Karang Rejo Kecamatan Metro Utara, yang mana jalan tersebut sudah sering rusak parah, Berlubang Aspal Mengelupas sehingga menimbulkan kesulitan para pengguna jalan yang lewat dan bahkan menimbulkan Kecelakaan. Kamis, 19/09/2024 Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD GML Indonesia Kota Metro Slamet Riadi "Hari ini kami Bergerak dilokasi ini atas dasar keprihatinan yang mendalam terhadap kondisi jalan WR Soepratman yang sering rusak dan berlubang kita Gotongroyong menimbun jalan bersama beberapa warga sekitar dan teoah berkoordinasi dengan RW dan RT setempat," Ujarnya Masih menurut Slamet Langkah ini kita berikan nama Jeglongan Dua Tiga karena saking banyaknya jalan berlubang disepanjang ini, kita lakukan Penimbunan sebagai langkah respon kepedulian terhadap masalah infrastruktur jala

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan status tersangka terhadap M, A, dan I, pada tanggal 17 September 2024.


GMLNEWSTV.COM KALIANDA Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran insentif/honorarium anggota Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2021-2022.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan status tersangka terhadap M, A, dan I, pada tanggal 17 September 2024. Penetapan itu berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). dapun penetapan tersangka tersebut

dilaksanakan dengan dasar sebagai berikut: Surat Perintah Penvidikan Nomor : Print-02/L.8.11/Fd.1/10/2023 Tanggal 5 Oktober 2023 dan Print-01/L.8.11/Fd.1/06/2024 5 Juni 2024, Print-03/L.8.11/Fd.1/09/2024 Tanggal 17 September 2


Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina, S.H., M.H. mengungkapkan perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.824.911.140,- berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung

Nomor: PE.03.03/SR/S-1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024.

Afni juga menerangkan modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka. Caranya dengan memindahkan insentif/honorarium personal piket, dan unit ke sebuah rekening penampungan. Sedangkan yang lainnya digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Uang digunakan untuk keperluan operasional," ujar Afni saat konferensi pers dengan awak media di kantornya.

Tim penyidik masih akan mendalami kasus tersebut. Afni mengatakan untuk mencari tersangka lain, pihaknya akan melihat fakta dalam penyidikan. Kemungkinan ini bisa saja terjadi. Sebab, dalam persidangan nanti akan ada fakta-fakta lain yang bakal terungkap satu per satu.

Para tersangka harus bisa menerima kenyataan pahit. Mereka akan mulai menjalani kehidupan baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka akan mulai menjalani masa penahanan sementara di Lapas Kelas IIA Kalianda selama 20 hari ke depan. 

Perbuatan para tersangka melanggar: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-

Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Dua tersangka inisial M, dan A akan dilakukan penahanan selama 20 harikedepan dimulai tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2024," kata Afni

Komentar

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.

Keseret Ombak warga Karet, kalianda,meninggal Dunia.

Aksi LSM GMBI, AMHLS, Itu Sudah Basi Jangan Intervensi KPK, Hanya Untuk Kepentingan Politik,