Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.

Diduga Upaya Money Politik, 30 KTP Warga Desa Waymuli Timur Berhasil Diamankan Dari 2 Orang Pengurus Ranting PAN

GMLNEWSTV.COM KALIANDA – Soal kabar bakal adanya tim pemenangan salah satu paslon pilkada Lampung Selatan yang bakal melakukan money politik dengan mengumpulkan data KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli dengan iming-iming uang ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. Buktinya, sejumlah kurang lebih 30 KTP elektronik milik warga Desa Waymuli Timur berhasil diamankan dari tangan 2 orang warga, yakni Rohanah dan Jumadi. Diketahui keduanya merupakan pengurus PAN tingkat ranting dan sama-sama berdomisili di Desa Waymuli Induk Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. “Infonya seperti itu, tadi kades Waymuli Timur sempat infokan ke kami. Ada kurang lebih 30 KTP elektronik ya milik warga Desa Waymuli Timur yang berhasil diamankan dari 2 orang warga. Sementara seperti itu informasi yang baru dapat kami sampaikan, perkembangan selanjutnya segera nanti kami kabari ke kawan-kawan,” ujar Camat Rajabasa, Mirliansyah ketika dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Jumat 22 November 20

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan status tersangka terhadap M, A, dan I, pada tanggal 17 September 2024.


GMLNEWSTV.COM KALIANDA Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran insentif/honorarium anggota Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2021-2022.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan status tersangka terhadap M, A, dan I, pada tanggal 17 September 2024. Penetapan itu berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). dapun penetapan tersangka tersebut

dilaksanakan dengan dasar sebagai berikut: Surat Perintah Penvidikan Nomor : Print-02/L.8.11/Fd.1/10/2023 Tanggal 5 Oktober 2023 dan Print-01/L.8.11/Fd.1/06/2024 5 Juni 2024, Print-03/L.8.11/Fd.1/09/2024 Tanggal 17 September 2


Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina, S.H., M.H. mengungkapkan perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.824.911.140,- berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung

Nomor: PE.03.03/SR/S-1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024.

Afni juga menerangkan modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka. Caranya dengan memindahkan insentif/honorarium personal piket, dan unit ke sebuah rekening penampungan. Sedangkan yang lainnya digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Uang digunakan untuk keperluan operasional," ujar Afni saat konferensi pers dengan awak media di kantornya.

Tim penyidik masih akan mendalami kasus tersebut. Afni mengatakan untuk mencari tersangka lain, pihaknya akan melihat fakta dalam penyidikan. Kemungkinan ini bisa saja terjadi. Sebab, dalam persidangan nanti akan ada fakta-fakta lain yang bakal terungkap satu per satu.

Para tersangka harus bisa menerima kenyataan pahit. Mereka akan mulai menjalani kehidupan baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka akan mulai menjalani masa penahanan sementara di Lapas Kelas IIA Kalianda selama 20 hari ke depan. 

Perbuatan para tersangka melanggar: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-

Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Dua tersangka inisial M, dan A akan dilakukan penahanan selama 20 harikedepan dimulai tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2024," kata Afni

Komentar

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.

Keseret Ombak warga Karet, kalianda,meninggal Dunia.

Aksi LSM GMBI, AMHLS, Itu Sudah Basi Jangan Intervensi KPK, Hanya Untuk Kepentingan Politik,