Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.

Diduga Upaya Money Politik, 30 KTP Warga Desa Waymuli Timur Berhasil Diamankan Dari 2 Orang Pengurus Ranting PAN

GMLNEWSTV.COM KALIANDA – Soal kabar bakal adanya tim pemenangan salah satu paslon pilkada Lampung Selatan yang bakal melakukan money politik dengan mengumpulkan data KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli dengan iming-iming uang ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. Buktinya, sejumlah kurang lebih 30 KTP elektronik milik warga Desa Waymuli Timur berhasil diamankan dari tangan 2 orang warga, yakni Rohanah dan Jumadi. Diketahui keduanya merupakan pengurus PAN tingkat ranting dan sama-sama berdomisili di Desa Waymuli Induk Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. “Infonya seperti itu, tadi kades Waymuli Timur sempat infokan ke kami. Ada kurang lebih 30 KTP elektronik ya milik warga Desa Waymuli Timur yang berhasil diamankan dari 2 orang warga. Sementara seperti itu informasi yang baru dapat kami sampaikan, perkembangan selanjutnya segera nanti kami kabari ke kawan-kawan,” ujar Camat Rajabasa, Mirliansyah ketika dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Jumat 22 November 20

Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Alamat Palsu Pakai Undang-Undang Penundaan Pemilu, DPD GMLI Lamtim: Kami akan Sampaikan ke DKPP


GMLNEWSTV.COM - Bawaslu Lampung Timur (Lamtim) menolak laporan DPD Gerakan Masyarakat Lokal Indonesia (GMLI) Lamtim perihal dugaan pencantuman alamat palsu oleh salah satu pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Lampung Timur 2024.

Dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan dari Bawaslu Lamtim dengan Nomor: 266/PP.00.01/K.LA-04/09/2024 itu menyebutkan bahwa laporan atau pengaduan yang dilayangkan DPD GMLIB Lamtim tidak memenuhi unsur materiil.
Bawaslu Lamtim mengacu berdasarkan Pasal 48 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2o14 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Selain itu, Bawaslu Lamtim juga menyebutkan bahwa laporan DPD GMLIB Lamtim dengan Nomor Penerimaan 004/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 tanggal 25 September 2024 tidak dilakukan registrasi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD GMLI Lamtim, Safarudin, mengaku pihaknya merasa kecewa dengan profesionalitas Ketua Bawaslu Lamtim, Lailatul Khoiriyah SHI. Dia mengatakan bahwa pihaknya telah membaca isi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang dipakai Bawaslu Lamtim. Padahal, kata Safaruddin, Undang-Undang tersebut tidak tepat jika dipakai menjawab laporan atau pengaduan yang disampaikan pihaknya.

"Kami sudah menerima surat pemberitahuan dari Bawaslu Lamtim. Kami juga sudah membaca isinya. Mereka (Red.Bawaslu Lamtim) memakai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Setelah kami cross check pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum (JDIH KPU), secara garis besar isi Undang-Undang tersebut menjelaskan mengenai penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak, terkait pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19)," ujar Safaruddin saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkab Lamtim, Kamis (10/10).

Lebih lanjut Safarudin mengatakan, bahwa jawaban Bawaslu Lamtim itu sama sekali tidak linier dengan pokok perkara yang diadukannya terkait dugaan alamat palsu oleh salah satu paslon Bupati peserta Pilkada Lamtim 2024.

"Kita mengadukan terkait dugaan alamat palsu salah satu paslon Bupati. Tapi kok Bawaslu jawabnya dengan Undang-Undang penundaan pemilihan kepala daerah? Ini sangat tidak profesional sekali. Ketua Bawaslu Lamtim amatiran. Kami akan mengadukan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," pungkasnya.

"Kami mempertanyakan kompetensi Lailatul Khoiriyah sebagai Ketua Bawaslu Lamtim. Bagi kami, Ketua Bawaslu Lamtim sangat tidak profesional. Mereka digaji besar dengan menggunakan uang negara yang notabene berasal dari rakyat. Jangan membodohi publik dengan menggunakan Pasal-pasal yang tidak sejalan dengan pengaduan masyarakat. Jika tidak menguasai Undang-Undang Pemilu sebaiknya mundur saja biar digantikan dengan orang yang lebih mumpuni," tambahnya.

Masih kata Safarudin, setiap orang memiliki hak asasi dalam dunia demokrasi. Namun, tambahnya, harus dengan cara yang benar. "Setiap orang memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Itulah demokrasi kita. Akan lebih bagus lagi jika kita memilih pemimpin dengan kondite yang baik," tegas Safarudin.***(Dexci)

Komentar

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.

Keseret Ombak warga Karet, kalianda,meninggal Dunia.

Aksi LSM GMBI, AMHLS, Itu Sudah Basi Jangan Intervensi KPK, Hanya Untuk Kepentingan Politik,