Gmlnewstv.comLampung Timur
DPD Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GMLIB) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) melaporkan kembali dugaan pelanggaran Pemilukada ke Bawaslu Lamtim, Kamis (24/10) siang. Laporan tersebut masih terkait dengan dugaan kampanye terselubung pada kegiatan wisata rohani yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dari Dana Alokasi Umum APBD Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPD GMLIB Kabupaten Lamtim Safaruddin mengatakan, pengaduan terbaru yang dibuatnya merupakan kelanjutan dari laporan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu, Kamis (17/10) pekan lalu.
Safaruddin melanjutkan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Bawaslu Lamtim atas laporan sebelumnya. Namun dia menyesalkan tanggapan Bawaslu yang menyebutkan bahwa terlapor MDR tidak melakukan pelanggaran. Padahal, lanjut Safaruddin, mereka tidak pernah melaporkan MDR melainkan dugaan penyalahgunaan APBD Kabupaten Lampung Timur pada Pilkada Serentak 2024.
"Karena itu, hari ini Kamis, 24 Oktober 2024, kami kembali menyampaikan laporan baru, sesuai petunjuk dari Bawaslu, kami yakini laporan GML sampaikan hari ini sudah lengkap, karenanya, kami dari GML berharap ada tindak lanjut Bawaslu, dan dapat memanggil masyarakat yang melaksanakan wisata rohani itu,” ujar Safarudin kepada awak media di halaman Kantor Bawaslu Lamtim, Komplek Perkantoran Pemda Lampung Timur, Kamis (24/10) petang.
Dalam laporan itu, Safaruddin mengatakan, pihaknya turut menyertakan nama penanggung jawab kegiatan dan nama-nama peserta wisata rohani yang berkampanye menyatakan dukungan untuk salah satu Cabup Peserta Pilkada Lamtim 2024.
Di sisi lain, dia menilai aksi dukung-mendukung Cabup semakin tidak terkontrol. Padahal, sambungnya, Bawaslu sebagai lembaga yang diandalkan untuk mengawasi segala bentuk kecurangan dan pelanggaran Pemilu.
"Kami meminta ketegasan Bawaslu Lamtim dalam menangani laporan pengaduan masyarakat. Bukankah mereka diberikan tugas dan wewenang untuk menangani itu? Jika tidak sanggup, sebaiknya mundur. Anda digaji negara untuk jadi "wasit" bukan jadi penonton," pungkasnya.
Masih di tempat yang sama, Sekretaris GMLIB Lampung Timur, Dexcy Angga mengatakan bahwa pelaporan demi pelaporan yang dilayangkan oleh pihaknya merupakan langkah antisipasi sekaligus pencegahan terjadinya kecurangan pada pesta demokrasi lima tahunan sekali itu.
"Laporan ini adalah bagian dari upaya kami dalam pencegahan terjadinya kecurangan dalam Pilkada di Kabupaten Lampung Timur yang kita cintai ini. Beda pilihan itu tidak jadi masalah. Yang kita mau, Pilkada Lamtim berlangsung dengan jujur dan adil dari awal hingga akhir nanti," kata Dexcy.
Sebelumnya diberitakan, DPD Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GMLIB) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) melaporkan dugaan penyalahgunaan APBD pada Pilkada Lamtim 2024 ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lamtim, Komplek Perkantoran Pemda Lampung Timur, Kamis (17/10) siang.
Dalam Surat Pengaduan Nomor: 049/LP/GML-IB-LTM/X/2024, ormas yang aktif pada kegiatan sosial kemasyarakatan itu melaporkan mengenai keberangkatan sekira 37 orang warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk kegiatan wisata rohani. Rombongan itu berangkat menggunakan 3 unit bus pariwisata. GMLIB Lamtim mendapatkan informasi bahwa perjalanan wisata itu diduga dibiayai dari APBD Lampung Timur sumber Dana Alokasi Umum.***(D/Red)
Komentar