Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.

Foto Sekretaris PKB Lamtim Jadi Bahan Kampanye Hitam, Gunardi: Pencemaran Nama Baik

Gambar
GML newstv.com Lampung Timur,  Ambisi untuk menjadi pemenang Pemilihan Kepala Daerah dapat menjadikan seseorang melakukan berbagai cara, bahkan merusak nama baik anggota Partai Politik (Parpol) atau biasa dikenal dengan sebutan black campaign (kampanye hitam). Adalah Gunardi Sekretaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lampung Timur saat ini menjadi bulan-bulanan dibuli melalui media sosial tiktok. tiktok atas akun dengan nama @lanjutkan.kawal.blangkon, telah dengan teramg-terangan memposting gambar dirinya pada saat menjadi calon legislatif dengan nomor urut 2. Tersebarnya gambar tersebut, tentu sangat merugikan partai berlambang bola dunia yang dikelilingi sembilan bintang. karenanya, sebagai Sekretaris DPC PKB Lampung Timur, Gunardi meminta pada penyebar gambar dirinya, yang sedang menyatakan salam 2 jari tersebut "untuk segera dihapus". Gambar tersebut, ujar mantan Anggota DPRD Ketua Fraksi PKB itu kepada wartawan, adalah gambar dimana saat dia (G

Kabupaten Lampung Timur (Lam-tim) melaporkan Dugaan penyalahgunaan APBD pada Pilkada Lam-tim 2024 ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)



Gmlnewstv.com
Lampung Timur- 
DPD Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML-IB) Kabupaten Lampung Timur (Lam-tim) melaporkan Dugaan penyalahgunaan APBD pada Pilkada Lam-tim 2024 ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lam-tim, Komplek Perkantoran Pemda Lampung Timur, Kamis (17/10/2024).

banner 336x280
Dalam Surat Pengaduan Nomor: 049/LP/GML-IB-LTM/X/2024, Ormas yang aktif Pada kegiatan sosial kemasyarakatan itu melaporkan mengenai keberangkatan sekira 37 orang warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu" ke Provinsi Sumatera Selatan,(Palembang ),untuk kegiatan Wisata Rohani. Rombongan itu berangkat menggunakan 3 unit bus Pariwisata. GML-IB Lamtim mendapatkan informasi bahwa perjalanan wisata itu diduga dibiayai dari APBD Lampung Timur Sumber Dana Alokasi Umum.

Adapun dasar Pelaporan itu telah diatur melalui
ketentuan"UU,mengenai Larangan kampanye Pilkada 2024 Diatur dalam Bab VIII; Dimuat dalam Pasal 57–Pasal 66 PKPU 13/2014 yang mengatur sejumlah larangan kampanye antara lain; menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah daerah, menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat (APBN),dan Pemerintah Daerah (APBD).“Hari ini, Kamis, 17 Oktober 2024, kami dari DPD GML-IB Lampung Timur melaporkan kegiatan Wisata Rohani yang diduga bersumber dari Dana Alokasi Umum APBD Lampung Timur. 

Kami mendapatkan cuplikan video berisikan pernyataan dukungan kepada Cabup nomor 02, Pak Dawam. Kalau berangkatnya pakai uang pribadi ya sah-sah saja. Tapi dari informasi yang kami peroleh bahwa kegiatan itu masuk Dalam Belanja Jasa,bersumber Dana Alokasi Umum,” ujar Ketua DPD GML-IB Lam-tim, Safaruddin, Seusai menyerahkan laporan ke Bawaslu.

Lebih lanjut Safaruddin mengatakan, tidak mempermasalahkan soal dukung-mendukung calon bupati pilihan karena kebebasan menyampaikan pendapat itu telah diatur dalam Undang-Undang. Namun dia mengingatkan kembali bahwa setiap kegiatan yang memakai fasilitas negara ataupun menggunakan keuangan daerah (APBD),tidak boleh dijadikan alat ajang kampanye ungkapnya.

“Soal dukung-mendukung calon bupati pilihan itu sah-sah saja"Namanya selera ia,kan.,? Hanya saja, keberangkatan mereka dalam rangka wisata rohani itu kami duga bersumber dari APBD" Untuk itu secara tegas, kami GML-IB Lam-tim sebagai,bagian dari Ormas masyarakat meminta Bawaslu memanggil pihak-pihak terkait dalam keberangkatan itu. Ini perlu diselidiki dan diklarifikasi"Semua ada aturan,mainnya. Jangan gunakan APBD untuk syahwat politik,” tegas Safaruddin ketua DPD GML-IB Lamtim, 

"Sementara itu, Dedi Gunawan, staf pegawai Bagian Penerimaan Laporan Kantor Bawaslu Lam-tim menjelaskan dengan baik soal pelaporan yang dilakukan DPD GML-IB Lamtim.
Sementara laporan sudah kita terima"Kemudian untuk selanjutnya akan kita serahkan ke Pimpinan untuk diplenokan dan dikaji terkait formil dan materiil, yang nantinya apabila cukup maka akan kita register, Dan apabila ada kekurangan akan diberitahukan,Dan masa perbaikan selama 2 hari setelah pemberitahuan,” pungkasnya.
(Decxy)

Komentar

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.

Keseret Ombak warga Karet, kalianda,meninggal Dunia.

Aksi LSM GMBI, AMHLS, Itu Sudah Basi Jangan Intervensi KPK, Hanya Untuk Kepentingan Politik,