Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.

Diduga Upaya Money Politik, 30 KTP Warga Desa Waymuli Timur Berhasil Diamankan Dari 2 Orang Pengurus Ranting PAN

GMLNEWSTV.COM KALIANDA – Soal kabar bakal adanya tim pemenangan salah satu paslon pilkada Lampung Selatan yang bakal melakukan money politik dengan mengumpulkan data KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli dengan iming-iming uang ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. Buktinya, sejumlah kurang lebih 30 KTP elektronik milik warga Desa Waymuli Timur berhasil diamankan dari tangan 2 orang warga, yakni Rohanah dan Jumadi. Diketahui keduanya merupakan pengurus PAN tingkat ranting dan sama-sama berdomisili di Desa Waymuli Induk Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. “Infonya seperti itu, tadi kades Waymuli Timur sempat infokan ke kami. Ada kurang lebih 30 KTP elektronik ya milik warga Desa Waymuli Timur yang berhasil diamankan dari 2 orang warga. Sementara seperti itu informasi yang baru dapat kami sampaikan, perkembangan selanjutnya segera nanti kami kabari ke kawan-kawan,” ujar Camat Rajabasa, Mirliansyah ketika dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Jumat 22 November 20

Kabupaten Lampung Timur (Lam-tim) melaporkan Dugaan penyalahgunaan APBD pada Pilkada Lam-tim 2024 ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)



Gmlnewstv.com
Lampung Timur- 
DPD Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML-IB) Kabupaten Lampung Timur (Lam-tim) melaporkan Dugaan penyalahgunaan APBD pada Pilkada Lam-tim 2024 ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lam-tim, Komplek Perkantoran Pemda Lampung Timur, Kamis (17/10/2024).

banner 336x280
Dalam Surat Pengaduan Nomor: 049/LP/GML-IB-LTM/X/2024, Ormas yang aktif Pada kegiatan sosial kemasyarakatan itu melaporkan mengenai keberangkatan sekira 37 orang warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu" ke Provinsi Sumatera Selatan,(Palembang ),untuk kegiatan Wisata Rohani. Rombongan itu berangkat menggunakan 3 unit bus Pariwisata. GML-IB Lamtim mendapatkan informasi bahwa perjalanan wisata itu diduga dibiayai dari APBD Lampung Timur Sumber Dana Alokasi Umum.

Adapun dasar Pelaporan itu telah diatur melalui
ketentuan"UU,mengenai Larangan kampanye Pilkada 2024 Diatur dalam Bab VIII; Dimuat dalam Pasal 57–Pasal 66 PKPU 13/2014 yang mengatur sejumlah larangan kampanye antara lain; menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah daerah, menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat (APBN),dan Pemerintah Daerah (APBD).“Hari ini, Kamis, 17 Oktober 2024, kami dari DPD GML-IB Lampung Timur melaporkan kegiatan Wisata Rohani yang diduga bersumber dari Dana Alokasi Umum APBD Lampung Timur. 

Kami mendapatkan cuplikan video berisikan pernyataan dukungan kepada Cabup nomor 02, Pak Dawam. Kalau berangkatnya pakai uang pribadi ya sah-sah saja. Tapi dari informasi yang kami peroleh bahwa kegiatan itu masuk Dalam Belanja Jasa,bersumber Dana Alokasi Umum,” ujar Ketua DPD GML-IB Lam-tim, Safaruddin, Seusai menyerahkan laporan ke Bawaslu.

Lebih lanjut Safaruddin mengatakan, tidak mempermasalahkan soal dukung-mendukung calon bupati pilihan karena kebebasan menyampaikan pendapat itu telah diatur dalam Undang-Undang. Namun dia mengingatkan kembali bahwa setiap kegiatan yang memakai fasilitas negara ataupun menggunakan keuangan daerah (APBD),tidak boleh dijadikan alat ajang kampanye ungkapnya.

“Soal dukung-mendukung calon bupati pilihan itu sah-sah saja"Namanya selera ia,kan.,? Hanya saja, keberangkatan mereka dalam rangka wisata rohani itu kami duga bersumber dari APBD" Untuk itu secara tegas, kami GML-IB Lam-tim sebagai,bagian dari Ormas masyarakat meminta Bawaslu memanggil pihak-pihak terkait dalam keberangkatan itu. Ini perlu diselidiki dan diklarifikasi"Semua ada aturan,mainnya. Jangan gunakan APBD untuk syahwat politik,” tegas Safaruddin ketua DPD GML-IB Lamtim, 

"Sementara itu, Dedi Gunawan, staf pegawai Bagian Penerimaan Laporan Kantor Bawaslu Lam-tim menjelaskan dengan baik soal pelaporan yang dilakukan DPD GML-IB Lamtim.
Sementara laporan sudah kita terima"Kemudian untuk selanjutnya akan kita serahkan ke Pimpinan untuk diplenokan dan dikaji terkait formil dan materiil, yang nantinya apabila cukup maka akan kita register, Dan apabila ada kekurangan akan diberitahukan,Dan masa perbaikan selama 2 hari setelah pemberitahuan,” pungkasnya.
(Decxy)

Komentar

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.

Keseret Ombak warga Karet, kalianda,meninggal Dunia.

Aksi LSM GMBI, AMHLS, Itu Sudah Basi Jangan Intervensi KPK, Hanya Untuk Kepentingan Politik,