GMLNEWSTV.COM - KALIANDA – Komisioner KPU Lampung Selatan, Didi Irsan dinilai mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan terkait penerapan pasal 18 ayat (1) huruf g dan pasal 40 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
Bahwa dikatakan oleh Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lamsel itu, terkait adanya dugaan perniagaan atau jual-beli produk pangan ilegal didalam kampanye kegiatan lain oleh tim paslon nomor urut 2 bukanlah menjadi urusan dan kewenangan KPU Lampung Selatan.
Irsan Didi berdalih, bahwa masalah regulasi baik itu tentang pangan, tata niaga minyak goreng, perlindungan konsumen, hingga kesehatan masyarakat tersebut bukan lah kewenangan dan ranahnya KPU Lampung Selatan. Menurut Irsan Didi, kewajiban pemahaman dan pelaksanaan KPU Lamsel hanya soal pilkada saja.
“Minyak goreng kemasan tanpa label, tanpa merk tanpa izin edar apa-apa gitu, alangkah bukannya ranahnya kita untuk apa, nafsirin apa dalamin masalah itu kan. Apalagi tanpa izin. Kita kan harus tahunya sesuai koridor PKPU aja geh ya, seperti misalnya bahan kampanye ini-ini gitu kan,”ujar Irsan Didi kepada wartawan di sela-sela kegiatan sosialisasi yang digelar di Hotel Horison Bandar Lampung, Selasa 8 Oktober 2024.
“Nah kalau udah terlalu melebar kesana ya gak juga. Bukan ranah kita, bukan ranah saya untuk menganalisa kajian hukum itu, gak ada. Yang kita analisa yang bertentangan dengan kampanye, misalnya kan, di pasal 280 atau yang lainnya. Kampanye misalnya di masjid kan, kemudian misalnya kampanye mau di perguruan tinggi perlu izin, yang lebih ke arah kampanye,” imbuh dia.
Padahal, didalam PKPU nomor 13 baik di pasal 18 maupun 40, telah mengisyaratkan bahwa kampanye kegiatan lain tersebut boleh dilakukan asalkan tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Disitu ada 2 poin sebagai syarat kegiatan lain, syarat yang pertama adalah tidak melanggar larangan kampanye dan yang kedua melanggar ketentuan peraturan dan perundang – undangan. Yang mana pada poin kedua tersebut mengisyaratkan kegiatan lain itu harus dilakukan secara legal atau tidak melanggar hukum sebagai aspek asas legalitas.
Sebelumnya, Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan nomor urut 1 Nanang Ermanto – Antoni Imam (Nanang Beriman) dalam Konfrensi Pers yang digelar Senin (7/10) kemarin menyatakan, bahwa bahan pangan berupa minyak goreng kemasan tanpa merk, label, SNI dan izin edar yang diniagakan oleh tim paslon nomor urut 2 di dalam kampanye kegiatan lain berupa pasar murah merupakan produk pangan ilegal yang dilarang untuk diedarkan karena potensi gangguan kesehatan bagi konsumen.
Hal tersebut berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait mengatur tentang produk pangan olahan dan perlindungan konsumen, seperti UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 20 tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
“Kemudian secara tegas diatur di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 tahun 2019 Tentang Pemberlakuan SNI terhadap Minyak Goreng Sawit Secara Wajib. Sedangkan mengenai kewajiban izin edar diatur didalam Peraturan BPOM RI Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan,” kata Ketua Tim Hukum paslon nomor urut 1, Hasanuddin Yunus SH.
Komentar