Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.

Diduga Upaya Money Politik, 30 KTP Warga Desa Waymuli Timur Berhasil Diamankan Dari 2 Orang Pengurus Ranting PAN

GMLNEWSTV.COM KALIANDA – Soal kabar bakal adanya tim pemenangan salah satu paslon pilkada Lampung Selatan yang bakal melakukan money politik dengan mengumpulkan data KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli dengan iming-iming uang ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. Buktinya, sejumlah kurang lebih 30 KTP elektronik milik warga Desa Waymuli Timur berhasil diamankan dari tangan 2 orang warga, yakni Rohanah dan Jumadi. Diketahui keduanya merupakan pengurus PAN tingkat ranting dan sama-sama berdomisili di Desa Waymuli Induk Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. “Infonya seperti itu, tadi kades Waymuli Timur sempat infokan ke kami. Ada kurang lebih 30 KTP elektronik ya milik warga Desa Waymuli Timur yang berhasil diamankan dari 2 orang warga. Sementara seperti itu informasi yang baru dapat kami sampaikan, perkembangan selanjutnya segera nanti kami kabari ke kawan-kawan,” ujar Camat Rajabasa, Mirliansyah ketika dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Jumat 22 November 20

Keputusan KPU Metro Wajib Dianulir, Tahapan Pilkada Lanjut Dengan Sertakan Wahdi-Qomaru


GMLNEWSTV.CO. METRO – Keputusan pembatalan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Wahdi-Qomaru dinilai tidak tepat. Untuk itu, KPU Provinsi Lampung memiliki kewenangan mengambil alih kewenangan KPU Metro untuk melanjutkan tahapan dengan tetap menyertakan pasangan nomor urut dua tersebut.

“KPU Provinsi bisa mengambil alih kewenangan KPU Metro dan membatalkan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024 seraya melanjutkan tahapan pilkada dengan tetap mengikut sertakan Wahdi-Qomaru,” kata Ketua Ormas Gerakan 

Masyarakat Lokal Indonesia (GML) Dewan Pimpinan Daerah Kota Metro, Slamet Riadi, Rabu (20/11/2024).
Menurutnya, KPU Kota Metro sangat tidak berdasar dalam mendiskualifikasi Wahdi-Qomaru. Padahal, baik Bawaslu Kota Metro maupun PN Kota Metro tidak pernah memberikan rekomendasi pembatalan calon. Keputusan KPU Kota Metro mendiskualifikasi Wahdi-Qomaru Zaman sebegai peserta Pemilu sangat tidak tepat. Sebab,  sesuai pasal 71 ayat 5 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan dapat dibatalkan apabila melanggar pasal 71 ayat 2 dan ayat 3. 

“Sedangkan berdasarkan putusan PN, Wahdi-Qomaru hanya melanggar pasal 71 ayat 3. Sehingga, Wahdi-Qomaru tidak bisa dibatalkan. Pilkada harus lanjut dengan tetap mengikutsertakan Wahdi-Qomaru,” tegasnya.

Apalagi, keputusan KPU Kota Metro ini diambil di mana mereka satu hari sebelum  masa jabatan berakhir pada 21 November 2024. Sehingga mereka tidak boleh mengambil keputusan strategis.”Secara administratif bisa dikoreksi oleh KPU provinsi atau pusat, karena KPU metro telah melakukan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Komentar

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.

Keseret Ombak warga Karet, kalianda,meninggal Dunia.

Aksi LSM GMBI, AMHLS, Itu Sudah Basi Jangan Intervensi KPK, Hanya Untuk Kepentingan Politik,