Keputusan KPU Metro Wajib Dianulir, Tahapan Pilkada Lanjut Dengan Sertakan Wahdi-Qomaru
GMLNEWSTV.CO. METRO – Keputusan pembatalan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Wahdi-Qomaru dinilai tidak tepat. Untuk itu, KPU Provinsi Lampung memiliki kewenangan mengambil alih kewenangan KPU Metro untuk melanjutkan tahapan dengan tetap menyertakan pasangan nomor urut dua tersebut.
“KPU Provinsi bisa mengambil alih kewenangan KPU Metro dan membatalkan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024 seraya melanjutkan tahapan pilkada dengan tetap mengikut sertakan Wahdi-Qomaru,” kata Ketua Ormas Gerakan
Masyarakat Lokal Indonesia (GML) Dewan Pimpinan Daerah Kota Metro, Slamet Riadi, Rabu (20/11/2024).
Menurutnya, KPU Kota Metro sangat tidak berdasar dalam mendiskualifikasi Wahdi-Qomaru. Padahal, baik Bawaslu Kota Metro maupun PN Kota Metro tidak pernah memberikan rekomendasi pembatalan calon. Keputusan KPU Kota Metro mendiskualifikasi Wahdi-Qomaru Zaman sebegai peserta Pemilu sangat tidak tepat. Sebab, sesuai pasal 71 ayat 5 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan dapat dibatalkan apabila melanggar pasal 71 ayat 2 dan ayat 3.
“Sedangkan berdasarkan putusan PN, Wahdi-Qomaru hanya melanggar pasal 71 ayat 3. Sehingga, Wahdi-Qomaru tidak bisa dibatalkan. Pilkada harus lanjut dengan tetap mengikutsertakan Wahdi-Qomaru,” tegasnya.
Apalagi, keputusan KPU Kota Metro ini diambil di mana mereka satu hari sebelum masa jabatan berakhir pada 21 November 2024. Sehingga mereka tidak boleh mengambil keputusan strategis.”Secara administratif bisa dikoreksi oleh KPU provinsi atau pusat, karena KPU metro telah melakukan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Komentar