Ungkap Fakta - Berani dan Tajam.

Diduga Upaya Money Politik, 30 KTP Warga Desa Waymuli Timur Berhasil Diamankan Dari 2 Orang Pengurus Ranting PAN

GMLNEWSTV.COM KALIANDA – Soal kabar bakal adanya tim pemenangan salah satu paslon pilkada Lampung Selatan yang bakal melakukan money politik dengan mengumpulkan data KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli dengan iming-iming uang ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. Buktinya, sejumlah kurang lebih 30 KTP elektronik milik warga Desa Waymuli Timur berhasil diamankan dari tangan 2 orang warga, yakni Rohanah dan Jumadi. Diketahui keduanya merupakan pengurus PAN tingkat ranting dan sama-sama berdomisili di Desa Waymuli Induk Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. “Infonya seperti itu, tadi kades Waymuli Timur sempat infokan ke kami. Ada kurang lebih 30 KTP elektronik ya milik warga Desa Waymuli Timur yang berhasil diamankan dari 2 orang warga. Sementara seperti itu informasi yang baru dapat kami sampaikan, perkembangan selanjutnya segera nanti kami kabari ke kawan-kawan,” ujar Camat Rajabasa, Mirliansyah ketika dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Jumat 22 November 20

Ketua Ormas GML Lampung Timur Laporkan Sekda Ke Bawaslu


Gmlnewstv.com Lampung Timur 
Ormas GML-IB DPD Lampung Timur kembali Laporan Ke Bawaslu Lampung Timur Laporan Kali ini Di terima oleh stap Bawaslu Sholeh Irawan Di sekretariat Bawaslu Lampung Timur,Desa Sukadana Ilir kec Sukadana kab Lam Tim Jum'at 01 November 2024

Melalui surat , kami bermaksud melaporkan moch Yusuf diduga terlibat mendukung salah satu Paslon Bupati dan wakil Bupati Lampung Timur. Dugaan muncul saat Moch Yusup sekda kabupaten Lampung Timur mengomentari salah satu Paslon saat berlangsungnya live debat terbuka yang ke dua.yang mengatakan (Walah piye Iki pak Ketut)
Kami, DPD Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu Kabupaten Lampung Timur, sangat menyayangkan  aksi Moch Yusup mengingat beliau sebagai ASN tertinggi di kabupaten Lampung Timur, Jelas Safaruddin ketua Ormas GML-IB kepada awak media,
Masih penjelasan dari Safarudin 
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Kami sebagai bagian dari masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab terhadap maju mundurnya demokrasi di kabupaten yang kita cintai ini. Untuk itu kami meminta Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan Tegasnya.

Di tempat yang sama Staf Bawaslu Lampung Timur Sholeh Irawan menerangkan bahwa benar ketua Ormas GML-IB Safaruddin telah melaporkan dugaan keterlibatan ASN tertinggi Di Lampung Timur.Laporan telah kami terima dan pihak Bawaslu akan mengkaji Laporan tersebut dua hari kedapan nanti pihak Bawaslu akan memberikan penjelasan hasil kajian ke Ormas GML-IB. Tutup nya.(D-red)

Komentar

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.

Keseret Ombak warga Karet, kalianda,meninggal Dunia.

Aksi LSM GMBI, AMHLS, Itu Sudah Basi Jangan Intervensi KPK, Hanya Untuk Kepentingan Politik,