Pembangunan CHK Lamsel Depan Lapangan Korpri Pemkab Lamsel, Ambruk
GMLNEWSTV COM - Kabupaten Lampung Selatan - Dalam Pembangunan Gedung Cagar Budaya di Kalianda Lampung Selatan yang seharusnya menjadi kebanggaan Daerah dan Masyarakat luas, justru mengalami musibah. Ambruknya pada Cor-coran Semen serta Besi Bigisting pada Minggu lalu.
Dalam hal ini tentu sangat disayangkan, mengingat proyek ini menggunakan anggaran APBD yang memiliki nilai besar (Rp.18 214.294.367.00) perencanaanan pembangunan strategis untuk jangkah panjang bagi Kabupaten Lampung Selatan, Sangat Disayangkan
Informasi mengenai ambruknya proyek pembangunan gedung cagar budaya (Convension Hall Kalianda) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) ini.
Penyebab Utama
Berdasarkan pengakuan salah satu tenaga ahlinya (Drafter) Acay mengatakan dalam penyebab utama ambruknya bangunan adalah karena skat pulding yang tidak kuat.
"Komponen ini, yang seharusnya menjadi penopang utama, ternyata tidak mampu menahan beban makanya jebol, begiasting nya kita ganti semua, kalau pengecoran lantai kita topang pake skat polding, menurut investasi kemarin kemungkinan itu skat pulding nya, skat pulding nya ada yang gak kena untuk perkuatan, ataupun ada yang lain. Apakah ada kelalaian dalam pengerjaan atau pengawasan?
Acay pun menjawab, "sebelum pengecoran kita sudah evaluasi ulang," ucap Acay kepada Awak Media/Tim.
Ditanya, apakah pejabat Pemkab Lamsel sudah ada yang menjenguk atau meninjau setelah kejadian tersebut.
Acay pun menjawab bahwa, "ya pak Bupati Lamsel Nanang Ermanto pun sudah melihatnya Bang, dan dia dateng juga kesini melihatnya dan berkata, udah enggak ada masalah itu, katanya gitu Bang," ungkap Acay saat di temui dan di Konfirmasi Media ini.
Evaluasi menyeluruh: Perlu dilakukan investigasi mendalam untuk mengetahui penyebab pasti ambruknya bangunan. Selain skat pulding, faktor-faktor lain seperti kualitas material, desain bangunan, dan pengawasan konstruksi juga harus diteliti secara seksama.
Meskipun drafter mengakui bahwa skat pulding yang tidak kuat menjadi penyebab utama, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut oleh tim ahli independen untuk memastikan faktor penyebab lainnya. Apakah ada kesalahan dalam perencanaan, penggunaan material yang tidak sesuai standar, atau faktor alam yang turut berkontribusi.
Proyek Pembanguna tersebut di tenggarai oleh pihak Pemborong dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Bidang Cipta Karya Jl.MUSTAFA KEMAL nomor 21 KALIANDA LAMPUNG SELATAN kode pos 35513. Dalam kesesuaian menurut Papan informasi yang terpajang di depan Lapangan Korpri Pemkab Lamsel itu adalah :
Kegiatan : PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG Di WILAYAH Dan DAERAH KABUPATEN/KOTA, PEMBERI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) Dan SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG.
Sub Kegiatan : IDENTIFIKASI, PENETAPAN, PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH KABUPATEN/KOTA.
Pekerjaan : PEMBANGUNAN CONVENTION HALL KALIANDA.
Lokasi : KABUPAREN LAMPUNG SELATAN.
Nilai Kontrak : Rp.18.214.924.367,00. (Delapan Belas Milyar Dua Ratus Empat Belas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).
Nomor Kontrak : 27/KTR/KONS-CK/DPUPR-LS/APBD/2024 ; Tanggal 01 Juli 2024.
Waktu Pelaksanaan : 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender.
Sumber Dana : APBD T.A. 2024.
Penyedia Jasa : PT. RINDANG TIGA SATU PRATAMA.
Konsultan Supervisi : CV. VIEW CONSULTANT.
Kendati demikian, belum ada Konfirmasi langsung dari pihak Raja Pemborong dan Pejabat Tinggi terkait (Stakekholder) dalam hal tersebut karena tidak ada nomor Kontak yang bisa dihubungi atau pihak-pihak yang menjembati, sampai berita ini Terbit.
(Tim/Al/slm)
Komentar