PT Autum Agro Industri Diduga Beroperasi Tanpa Izin
GMLNEWSTV COM Lampung Selatan, PT.Autum Agro Industri Padi yang berada di Desa Sukaraja Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) di duga belum memiliki Izin oprasi dari Pemerintahan Daerah (Pemda) setempat.
Menurut keterangan narasumber yang namanya enggan di sebutkan, dirinya menceritakan dari awal pendirian perusahaan tersebut hingga saat ini.
"Pabrik itu di bangun tahun 2020, dan pabrik itu mulai di oprasikan pada tahun 2021 sampai saat ini 2025. Saya baru tau kalau ternyata perusahaan tersebut belum memiliki surat izin oprasi, itu yang saya dapat dari mantan karyawan disana," kata Narasumber yang enggan disebutkan di media.
Dirinya menambahkan, perusahaan yang berkapasitas puluhan ton dalam sekala produksi tersebut, seharusnya sudah memiliki izin.
"Lah ko sudah oprasi bertahun-tahun tapi Pemda kita cuek aja ya, apa karna bekingan atau gimana itu ya kira kira. coba kawan kawan media maupun LSM cari tau konfirmasi dulu ke Pemda maupun perusahaanya beneran enggak tu info yang kita dapet," imbuhnya.
Saat di Konfirmasi Raimond Selaku Manager PT Autum Agro Industri Padi mengatakan, surat izin oprasi itu sudah ada tapi itu sama atasannya.
"Surat Izin Oprasi yang sampean pertanyakan itu sudah ada sama tim pusat di Jakarta, kalau mau komplitnya nanti ketika Pak Hasan Pimpinan saya disini datang kalian saya telpon ya," ujarnya.
Ketika awak media meminta untuk di fotokan bukti izin oprasi yang katanya sudah ada, Remon berkilah bahwasannya dirinya tidak mempunyai wewenang tentang itu.
Hingga saat berita ini di terbitkan, Raimond selaku manager di perusahaan belum menghubungi tim media yang melakukan konfirmasi.
Perlu diketahui, keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589 tahun 2021 Tentang Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Perda Nomor 03 tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (TRTRW) dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. (Tim)
Komentar