Kandang Ayam Petelur Milik Gunawan di Desa Mekar Mulya Di Duga Tidak Memilki Izin Bisa Terkena Sanksi Pidana Juga Administratif




GMLNEWSTV COM PALAS –| Lamsel – Tim media Blbnewstv menelusuri terkait dugaan Kandang Ayam Petelur Milik Gunawan di Desa Mekar Mulya hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025, yang Di Duga Tidak Memilki Izin.

Karena Usaha ternak ayam petelur yang tidak berizin dapat  melanggar peraturan dan dikenakan sanksi.
Sanksi untuk usaha ternak ayam tidak berizin Didenda, Dipenjara, Dikualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Izin yang dibutuhkan untuk usaha ternak ayam Izin Usaha,

Peternakan Tanda Bukti Pendataan (TBP),
Surat Tanda Daftar (STD).
Nomor Induk Berusaha Perizinan Berusaha
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan terkait usaha ternak ayam
Setiap usaha peternakan ayam, baik ayam petelur maupun ayam pedaging, wajib mengikuti aturan perpajakan yang berlaku.

Pelaku usaha yang menjalankan budi daya ayam ras petelur/pedaging dengan skala menengah dan besar diwajibkan untuk memiliki izin berupa Izin Usaha Peternakan.

Dampak negatif peternakan ayam dekat pemukiman
Membangun peternakan di sekitar pemukiman warga dapat menimbulkan polusi suara dan polusi udara yang meresahkan.

Para awak media datang langsung kelokasi dan ingin konfirmasi kepada Gunawan pemilik kandang terkait izin, tetapi Gunawan tidak ada ditempat, ternyata ada orang kepercayaan Gunawan yaitu Agus, yang ada ditempat dan bisa di konfirmasi oleh awak media, ia mengatakan bahwa usaha ternak ayam tersebut adalah punya pak Gunawan dan nama perusahaan nya, PT. PMP,” ungkap Agus.

Akhirnya Awak media sempat menghubungi Gunawan pemilik kandang melalui pesan WhatsApp tetapi tidak ada tanggapan, bahkan memblokir no Media tersebut, dan dari hasil penelusuran tim awak media blbnewstv.com. ada dugaan kandang ayam petelur tersebut tidak berizin.

Dan bisa melanggar Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal itu menjelaskan setiap usaha atau kegiatan yang memenuhi kriteria tertentu wajib memiliki izin lingkungan dan yang harus memenuhi izin lingkungan adalah kegiatan atau usaha yang wajib amdal dan wajib UKL UPL keseluruhannya meliputi izin lokasi, IMB, izin lingkungan, dan izin usaha atau izin kegiatan.

Melakukan kegiatan usaha tanpa izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat 1 Jo. Pasal 36 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Harus memenuhi izin usaha peternakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2020 tentang Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan (Permentan 14/2020). Permentan ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020 dan merupakan tindak lanjut dari PP No. 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak dan Perpres No. 48 Tahun 2013 tentang Budi Daya Hewan Peliharaan.

Berbeda dengan rezim hukum lingkungan hidup yang mengutamakan penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran izin lingkungan hidup, Permentan 14/2020 menggunakan instrumen sanksi administratif dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran izin usaha peternakan.

Berdasarkan Permentan 14/2020, budi daya ayam ras petelur yang diusahakan Gunawan masuk dalam kategori skala usaha menengah (11.501 – 230.000 ekor) sehingga wajib memiliki izin usaha peternakan (Pasal 9 ayat (2) huruf a dan Lampiran II Nomor 21). Adapun sanksi administratif terhadap pelanggaran izin diatur dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 35 Permentan 14/2020 mulai dari peringatan secara tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan izin.

Dampak UU Cipta Kerja
Dengan berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), Pasal 109 UU PPLH yang bisa menjadi dasar penuntutan dan penjatuhan sanksi pidana atas dugaan pelanggaran izin lingkungan yang dilakukan pemilik usaha Gunawan, mengalami reformulasi dan rekonseptualisasi menjadi delik materiil yang mensyaratkan pembuktian akibat dan prinsip kausalitas. Pasal 22 Angka 36 UU Cipta Kerja mengatur pemidanaan hanya dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan.

Adapun untuk usaha dan/atau kegiatan yang tanpa memiliki perizinan berusaha dan tidak menimbulkan

Editor (tim)

Komentar

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Bikin Takut Warga Kalianda, 15 Geng Motor Bersenjata Diburu Polres, Satu Pelajar Nekat Tebas Mobil

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.

Keseret Ombak warga Karet, kalianda,meninggal Dunia.