PT PMP Klaim Bayar Pajak Dengan Baik, Terkait Dugaan Kandang Ayam Petelor



GMLNEWSTV.COM Lampung Selatan PT Putra Mandiri Palas (PMP) Desa Bali Agung Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel)klaim pihaknya sudah membayar pajak.

Penelusuran media kiridor86.com terhadap dugaan kandang ayam petelur yang dibawah management PT PMP yang tidak mengantongi izin masih berlanjut, media ini beraerta rekan media lainya mendatangi pihak Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamsel, melalui Bidang Pengawasan. 

"Untuk NIB PT PMP sudah komplit perizinannya," ujar Kabid Pengawasan Ade Ikhsan, Kamis (6/3/2025).

Saat disinggung kandang petelur yang ada di Desa Mekar Mulya Kecamatan Palas, yang dibawah management PT PMP, pihak melakukan kroscek di NIB dari data tersebut tidak ditemukan terkait izin kandang ayam petelur.

"Kalau sesuai dengan NIB, lokasi kandang ayam petelur tudak ada. Namun, nanti saya koordinasi dengan pimpinan akan melakukan pengecekan di lokasi kandang itu," jelas Ade.

Apabila kandang ayam petelur tersebut masih menggunakan PT PMP, untuk menjalankan usahanya secara administrasi hal itu tidak dibenarkan dan bisa dikategorikan berusaha tanpa mengantongi izin.

"Tapi lebih baik juga bagi rekan-rekan media untuk cek lokasi dan menanyakan kepada pihak pemiliknya," tambahnya.

Sebagai pengawas pihaknya menjelaskan apabila perusahan tersebut tidak memiliki izin maka pihaknya akan melakukan peneguran terhadap perusahaan PT PMP untuk mengurus perizinan lebih lanjut terkait kandang tersebut.

"Makanya kami akan lakukan kroscek dulu, benar apa tidaknya, informasi yang kami dapat. Baru bisa memberikan informasi kepada rekan media lebih lanjut," tutupnya.

Saat media koridor86.com mendapatkan kontak person pemilik PT PMP, melakukan konfirmasi terkait, kandang ayam petelur yang ada di Desa Mekar Mulya.
"Datang saja kekantor kami. Peternakan kami sudah PT dan kami membayar pajak dengan baik," singkatnya melaui pesan aplikasi WhatsApp, Minggu 9/3/2025). (Red)
[10/3 13.59] w. agus biro Media: Di Terpa Isu Tak Berizin Pengusaha Ayam Petelur di Desa Mekar Mulya Pemilik: Itu Hoaks

Lampung Selatan, K86-- Di Terpa Isu tidak memiliki izin usaha ayam petelur, pemilik usaha Gunawan menjelaskan bila isu tersebut Hoax atau tidak benar, sebab tempat usaha miliknya telah berizin Lengkap.

Usaha ayam petelur yang berada di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan di isukan tidak memiliki izin, isu yang berbentuk opini di kirim melalui pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp itu di bantah oleh pemilik.

Gunawan Pemilik usaha ayam petelur membantah bila isu itu hoak dan tidak benar, sebab usaha ayam petelur miliknya sudah berjalan bertahun-tahun, dengan lengkap uji administrasi Dokumen usaha yang di keluarkan dinas lingkungan hidup Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2020.

" Usaha kami lengkap, surat izin yang di keluarkan oleh dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan, tahun 2020, menyatakan usaha PT. Putra Mandiri Palas di nyatakan Memenuhi Persyaratan," ucap dia, Minggu, (9/3/2025).
Selain Surat Uji Administrasi Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang di Keluarkan Oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung, bahwa PT. Putra Mandiri Juga telah memiliki Nomor Induk Berusaha ( NIB) dan KBLI nya.

"Saya sangat di rugikan bila isu seperti ini di biarkan dan tidak mencari kebenaran nya," tambah dia.(rls)
[10/3 14.00] w. agus biro Media: Pemilik Kandang Ayam Petelur Tidak Kantongi Izin Bisa Didenda 3 Miliar Dan Penjara 3 Tahun

Lampung Selatan, K86-- Di duga kandang ayam petelur yang ada di Desa Mekar Mulya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) tidak kantongin izin. Meski sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dan dibawah naungan perusahan PT Putra Mandiri Palas (PMP) yang berkantor pusat di Desa Bali Agung.

Hasil penelusuran media koridor86.com, untuk mengkonfirmasi terkait prihal usaha yang ridak mengantongi izin tersebut, mendatangi pihak PT PMP di Desa Bali Agung, baik mendatangi Kantor maupun ke rumah pemilik perusahaan tersebut.

"Pak Gunawan barusan keluar bawa sepeda motor, coba kerumah pak Gunawan," ujar salah satu pekerja yang ada di Kantor PMP dan sekaligus Gudang Telor serta Pabrik Padi, Kamis (6/03/2025).

Saat tim dan media koridor86.com datang kerumah Gunawan, dan hanya mendapatkan informasi bahwa beliau sedang ada di kandang yang terletak di Desa Mekar Mulya.

"Coba ke Kandang, soalnya tadi dia keluar pakai sepeda motor, kalau dari gudang tidak ada," ujar wanita tua yang ada di rumah Gunawan.

Perlu diketahui, sangsi usaha yang tidak memiliki izin lingkungan dalam UU No 32 Tahun 2099 Tentang perlindungan dan pengelolaan hudup (PPLH) yang telah berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009 pada pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa izin lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai pra-syarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan .

Dan sesuai dengan pasal 109 UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH pasal 36 Ayat 1 maka disini dapat di ketahui mengenai sangsi bagi usaha dan /atau kegiatan yang tidak mengantongi izin lingkungan adalah pidana penjara palingkat singkat satu (1) tahun dan paling lama tiga (3) tahun ditambah lagi dengan denda paling sedikit adalah 1 miliar dan paling banyak 3 miliar.

Berdasarkan UU No 32 Tahun 2099 Tentang perlindungan dan pengelolaan hudup (PPLH) pada pasal 40 keterkaitan Izin lingkungan dengan izin usaha dan/atau kegiatan adalah sebagai perizinan yang berfungsi sebagai persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan tersebut .

Ketika izin lingkungan ini dicabut maka izin usaha dan/atau kegiatan lainnya juga dapat dicabut. Selain itu juga kita usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan penanggung jawab maka izin lingkungan pun wajib untuk di perbarui.

Dengan demikian maka dapat di simpulkan izin lingkungan adalah izin utama menjadi dasar dari semua perizinan lainnya bagi usaha dan/atau kegiatan.(Tim)

Komentar

gmlnewstv@gmail.com

Kejadian Malam Takbiran di bukit kemuning bukan tawuran,melainkan perkelahian dengan pengeroyokan.

Seorang Bandar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara - GMLNEWSTV.

Terjadi Lagi Ilegal Logging Di Hutan Kawasan Lampung Utara, "Publik Menanyakan Apa Kerja Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara"

Waspada ! Ada Buaya Besar Berenang Di Sekitar Pantai Kalianda

Polsek Bukit Kemuning Melimpahkan Barang Bukti Perkara Ilegal Logging Polres Lampung Utara

Tentang Ucok Aritonang, Wartawan Senior yang Hari Ini Meninggal Dunia

Warga Pasar Baru Di Gegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri Di dalam rumah nya.

Bikin Takut Warga Kalianda, 15 Geng Motor Bersenjata Diburu Polres, Satu Pelajar Nekat Tebas Mobil

Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Kayu Sonokeling Masih Dalam Proses.

Keseret Ombak warga Karet, kalianda,meninggal Dunia.